Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Keluarga Dini Sera Kawal Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur, Kuasa Hukum: Masih Berharap Keadilan Bisa Tegak

Keluarga Dini Sera berharap DPR segera memanggil Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial tentang putusan bebas Ronald Tannur.

31 Juli 2024 | 14.43 WIB

Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia (BBH DI) selaku kuasa hukum Ibunda Dini Sera Afriyanti mengadukan 3 Hakim PN Surabaya yang memutus Ronald Tanur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung pada Rabu, 31 Juli 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia (BBH DI) selaku kuasa hukum Ibunda Dini Sera Afriyanti mengadukan 3 Hakim PN Surabaya yang memutus Ronald Tanur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung pada Rabu, 31 Juli 2024. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Dini Sera Afriyanti tidak hanya melaporkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, melainkan juga mengawal proses kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kita lihat apakah JPU maksimal dalam mengawal proses kasasinya karena kita masih berharap keadilan ini bisa tegak di republik ini," kata Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, di Badan Pengawas Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keluarga Dini Sera juga akan mengawal proses di DPR RI, khususnya di Komisi III. Mereka berharap DPR segera memanggil Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial tentang putusan bebas Ronald Tannur, serta membahas sistem peradilan yang ada.

Dimas mengatakan, sistem birokrasi saat ini tidak mewujudkan peradilan yang murah, mudah, dan cepat. Dia meminta Komisi III DPR memanggil semua badan-badan yang berkaitan dengan peradilan agar pengawasan hakim diperketat sehingga tidak ada keputusan yang seharusnya memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat, tetapi justru bertentangan.

Pada 24 Juli lalu, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa perkara pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera, di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023. Keduanya sempat berkaraoke bersama teman-temannya sambil menenggak minuman beralkohol.

Pada saat akan pulang, keduanya terlibat pertengkaran. Ronald sempat menendang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk. Dia juga dua kali memukul kepala Dini menggunakan botol miras Tequila.

Mereka terlibat pertengkaran hingga di parkiran basement. Dini sempat duduk bersandar di pintu sebelah kiri mobil Ronald Tannur. Tanpa menghiraukan kekasihnya, Ronald lalu masuk dan menjalankan mobil. Sebagian tubuh Dini sempat terlindas dan terseret sejauh 5 meter. Sempat dilarikan ke rumah sakit, Dini akhirnya meninggal.

Tersangka Gregorius Ronald Tannur melakukan adegan rekonstruksi di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Namun majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Dini tewas karena kandungan alkohol dalam tubuhnya, bukan karena penganiayaan. Selain itu, Ronald juga disebut tak terbukti memiliki niat membunuh Dini karena sempat menolong dengan membawa Dini ke rumah sakit.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024, dikutip dari Antara.

Dalam perkara pembunuhan Dini Sera ini, jaksa penuntut umum menuntut Ronald Tannur dihukum 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan. Jaksa menilai Ronald terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus