Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyebut pemerintah kesulitan menelusuri unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus pekerja migran yang bekerja di sektor judi online dan online scam di luar negeri. Pasalnya, dalam beberapa kasus tidak ditemukan unsur penipuan yang menjadi syarat pidana TPPO.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi sangat kompleks, untuk itu negara harus mampu mengidentifikasi mana yang korban TPPO dan mana yang bukan korban," kata Judha dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Judha mengatakan, dalam beberapa kasus, para WNI yang terbang ke luar negeri dan bekerja di sektor judi online dan online scam, adalah berdasarkan kemauan sendiri karena menjanjikan penghasilan besar. Sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai TPPO.
"Yang kami record, ada warga negara kita yang secara sadar ingin bekerja di sektor itu karena memang menjanjikan gaji yang tinggi, jadi tidak terpenuhi TPPO-nya, tidak ada penipuan," kata Judha.
Jika terjadi penyiksaan, kata Judha, dalam beberapa kasus juga, karena mereka tidak memenuhi target perusahaan. Karena jika target terpenuhi, bukan penyiksaan yang didapat justru fasilitas dan gaji tinggi. "Ini yang terjadi, jadi sangat kompleks," kata Judha.
Judha mengatakan, kompleksitas ini juga terkait dengan regulasi yang berbeda antarnegara. Meskipun UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah melarang penempatan WNI bekerja di sektor yang dilarang undang-undang, seperti perjudian. Namun, di beberapa negara seperti di Laos, Myanmar, dan Kamboja judi merupakan sesuatu yang legal.
"Jadi polanya, dalam beberapa kasus yang kami tangani mereka berangkat memang untuk bekerja di judi online, kemudian di sana mereka ditawari bekerja di online scam dengan gaji lebih besar," kata Judha.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, sejak 2020 hingga November 2024, total ada 5.111 kasus penipuan online yang melibatkan WNI di luar negeri. Namun, yang terindikasi TPPO hanya 1.290 kasus. "Paling banyak kasusnya ada di Kamboja sebanyak 2.962," kata Judha.
Kemlu Sebut 72.000 Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Tak Lapor Diri, Mayoritas Bekerja di Sektor Judi
Judha Nugraha menyebut ada disparitas antara jumlah pekerja migran yang lapor diri dengan WNI yang memiliki izin tinggal di Kamboja.
Berdasarkan data imigrasi otoritas Kamboja, WNI yang mendapat izin tinggal resmi tercatat mencapai 89 ribu jiwa. Sementara KBRI Phnom Penh hanya menerima lapor diri dari 17 ribu orang.
“72.000 (WNI) tidak melakukan lapor diri. Dan berdasarkan perkiraan dari KBRI (Phnom Penh), mayoritas dari mereka ini adalah yang bekerja di sektor judi,” ujar Judha kepada Tempo pada Ahad, 6 Oktober 2024.