Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kesaksian Penyidik KPK di Sidang Hasto Jadi Alat Bukti. Firli Bahuri Dinilai Bisa Jadi Tersangka

Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menyatakan eks Ketua KPK Firli Bahuri seharusnya menjadi tersangka dengan adanya kesaksian penyidik di sidang Hasto.

11 Mei 2025 | 07.38 WIB

Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti menjadi saksi pada sidang kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Mei 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti menjadi saksi pada sidang kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Mei 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Praswad Nugraha, mengatakan bahwa kesaksian penyidik KPK Rossa Purbo Bekti tentang Firli Bahuri dalam persidangan perkara perintangan penyidikan dalam sidang Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sudah bisa dijadikan alat bukti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam persidangan tersebut, Rossa mengatakan Firli menyebarluaskan kegiatan OTT tersebut secara sepihak. Padahal, saat itu KPK belum menangkap Hasto maupun Harun Masiku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat ini kesaksian tersebut sudah berkekuatan sebagai alat bukti," kata Praswad dalam keterangan resmi pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Praswad menilai bahwa Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPK merupakan aktor utama dalam upaya menghalangi penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Tindakan tersebut, menurut dia, turut membahayakan keselamatan jiwa serta keamanan para penyelidik dan penyidik yang sedang menjalankan tugas.

"KPK tidak hanya wajib memanggil Firli Bahuri dan jajaran pimpinan pada era Firli Bahuri saja, namun juga wajib menetapkan status tersangka kepada Firli Bahuri," tutur dia.

Praswad menyatakan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka merupakan wujud dari prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum. Ia menekankan, penting bagi KPK untuk tetap objektif dalam menegakkan hukum, termasuk ketika yang diperiksa adalah pimpinan lembaga itu sendiri, agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

Ia mengatakan Firli Bahuri tidak hanya melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan. Namun, mantan ketua lembaga antirasuah tersebut menurut Praswad juga melanggar Pasal 67 Undang-Undang KPK.

"Jika pimpinan KPK melakukan perbuatan korupsi (termasuk di dalamnya menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi) maka hukumannya harus diperberat dengan menambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pokok," tutur dia.

Sebelumnya, Rossa dalam persidangan itu memang dimintai keterangan ihwal dugaan suap dalam pergantian antar-waktu anggota DPR RI dan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku yang melibatkan Hasto.

M. Rizki Yusrial

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam ini mulai bergabung ke Tempo pada 2024. Awal karier aktif meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus