Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ketua KPK Masih Bungkam Soal Penggeledahan di Konawe Utara

Ketua KPK Agus Rahardjo belum mau menjelaskan kasus apa yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, yang rumahnya digeledah hari ini.

2 Oktober 2017 | 19.12 WIB

Sejumlah petugas polisi berjaga di rumah mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, 2 Oktober 2017. KPK menggeledah mewah yang berada di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari. ROSNIAWANTY FIKRI
Perbesar
Sejumlah petugas polisi berjaga di rumah mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, 2 Oktober 2017. KPK menggeledah mewah yang berada di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari. ROSNIAWANTY FIKRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Senin, 2 Oktober 2017.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut. "Akan ada konferensi pers pada waktunya nanti," kata Agus saat di konfirmasi, Senin, 2 Oktober.

Penggeledahan oleh tim KPK ini disaksikan tetangga Aswad, Iskandar. Ia membenarkan ada tujuh orang mengenakan rompi KPK menggeledah rumah mewah yang bergaya mediterania itu lebih dari tiga jam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Ajun Komisaris Besar Sunarto membenarkan keberadaan tim KPK. Mereka datang meminta pengawalan sebelum melakukan penggeledahan.

Semasa menjabat sebagai Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman sempat tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara pada 2010-2011.

Dalam kasus tersebut, Aswad ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 tersangka lain. Aswad sebelumnya telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, pada akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Kendari, Irmawati Abidin, memvonis bebas Aswad pada Jumat, 7 April 2017.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus