Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Utara, Aswad Sulaiman, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa, 17 Oktober 2017 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemeriksaan tersebut mengenai kasus tindak pidana korupsi suap terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara periode 207-2014.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca juga: KPK Geledah Rumah Mantan Bupati Konawe Utara
KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, menyebut Aswad melakukan dua tindak pidana korupsi sekaligus.
Aswad merupakan pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016. Menurut Saut, Aswad diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait dengan penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan nikel dan izin usaha pertambangan operasi produksi dari 2007 sampai 2014. "Indikasi kerugian negara Rp 2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil tambang akibat proses perizinan yang menyalahi aturan," katanya.
Menurut Saut, Aswad mencabut kuasa pertambangan yang masih dalam pengelolaan PT Antam Tbk secara sepihak. Di saat bersamaan, Aswad menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan dan menerbitkan 30 surat keputusan kuasa pertambangan eksplorasi.
Atas penerbitan izin tambang yang melanggar aturan itu, Aswad disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tak hanya menyalahgunakan penerbitan izin tambang, Saut menuturkan Aswad telah menerima suap dari sejumlah perusahaan yang diberikan izin tambang. "Mencapai Rp 13 miliar dengan indikasi penerimaan dari tahun 2007 hingga 2009," ujarnya.
Atas penerimaan suap ini, Aswad disangkakan lagi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini, KPK tengah mengembangkan kasus tersebut untuk menjerat pihak lain yang terlibat. "Dalam sprindik (surat perintah penyidikan) kan disebutkan frasa 'bersama-sama' untuk menjerat yang lain," ucapnya. Dia mengatakan delapan perusahaan penyuap Aswad adalah target KPK selanjutnya.