Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan persidangan sengketa hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sidang Panel I kembali dimulai pada pukul 13.30 WIB, saat Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim meminta izin untuk meninggalkan sidang pukul 14.00 WIB karena mengaku ada acara lain terkait penyerahan data pemilih untuk pilkada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Izin, Majelis. Saya mohon izin prinsipal nanti jam 14.00 kami (KPU) meninggalkan forum karena ada acara penyerahan data penduduk potensial pemilih untuk pilkada. Setelah acara, saya kembali ke forum,” ujar Hasyim Asy'ari, menyela persidangan.
Suhartoyo kemudian mempertanyakan siapa yang akan menggantikan Hasyim. Hasyim menjelaskan bahwa KPU memiliki beberapa agenda, termasuk uji kelayakan dan kepatutan seleksi KPU Provinsi, sehingga tugasnya dibagi.
Mendengar jawaban tersebut, Suhartoyo lalu memastikan pada pukul berapa Hasyim akan kembali mengikuti persidangan.
“Jam 14, setelah itu kami kembali ke sini,” jawab Hasyim.
"Nanti kembali ke sini sudah malam, sudah bubar," tutur Suhartoyo.
"Sebentar saja, Majelis," kata Hasyim, kembali menjawab Suhartoyo.
Suhartoyo mengkritik tindakan KPU, karena sebelumnya, di Panel III KPU juga diminta untuk tidak meninggalkan sidang dan diingatkan agar komisioner hadir.
“Kami dari teman-teman advokat yang hanya secara parsial bertanggung jawab pada nomornya masing-masing. Kan yang mengikat tidak ada. Silahkan pak, tapi nanti kembali lagi,” kata Suhartoyo.
"Terima kasih, Majelis. Nanti saya kembali lagi," jawab Hasyim.
Sebelumnya, pada sidang pagi hari, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang memimpin Panel III sidang PHPU Pileg 2024, juga menegur KPU karena ketidakhadiran seluruh komisioner. Arief bahkan meminta KPU untuk menghadapi perkara pileg secara serius.
Arief menekankan pentingnya kehadiran komisioner KPU dalam menangani sengketa tersebut, dia menilai, penyelesaian sengketa pileg di MK sangat penting karena menyangkut hak konstitusional pemilih.
“Ini persoalan penting, persoalan serius ini penyelesaian sengketa di Mahkamah karena menyangkut hak konstitusional warga pemilih,” tutur Arief.
Pilihan Editor: KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada