Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada, Senin, 22 April 2024. Semua hakim mengenakan jubah yang sama. Jubah merupakan perlengkapan penting dalam pengadilan dengan aturan tersendiri. Identik dengan warna hitam dan merah, jubah ini tidak dipilih secara sembarangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Warna-warna tersebut memiliki makna mendalam yang mencerminkan nilai-nilai yang diyakini oleh institusi tersebut, termasuk MK. Dengan demikian, jubah hitam dan merah hakim MK bukan hanya pakaian formal, tetapi juga simbol yang mencerminkan nilai-nilai yang diyakini oleh institusi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Aturan mengenai kewajiban hakim untuk mengenakan toga berlaku untuk setiap sidang di berbagai pengadilan, yang telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemakaian Toga Dalam Sidang ("SEMA 6/1966").
Sementara itu, kewajiban bagi jaksa penuntut umum untuk mengenakan toga hanya berlaku dalam sidang perkara pidana. Sedangkan bagi advokat, kewajiban mengenakan toga diterapkan baik dalam sidang perkara pidana maupun sidang di Mahkamah Konstitusi. Namun, peraturan mengenai kewajiban hakim, jaksa penuntut umum, dan advokat untuk mengenakan toga dalam sidang perkara pidana dikecualikan dalam sidang perkara tindak pidana anak.
Pada zaman dulu, warna jubah hakim tidak selalu identik dengan merah dan hitam seperti sekarang. Pada masa tersebut, variasi warna jubah cukup beragam, dengan penggunaan 3 warna yang berbeda tergantung pada kondisi dan waktu.
Dalam musim dingin, hakim harus mengenakan jubah berwarna hijau, sementara dalam musim panas mereka menggunakan jubah ungu. Selain itu, ada juga jubah khusus dengan warna merah tua yang hanya dipakai pada waktu dan kondisi tertentu.
Aturan tentang penggunaan warna-warna ini mulai berlaku pada abad ke-17 di Inggris. Namun, seiring berjalannya waktu, aturan baru mengenai pemakaian jubah hakim diperkenalkan.Pada 1675, terbitlah peraturan baru yang mengatur tentang atribut yang harus dipakai oleh hakim dan petugas pengadilan. Mulai dari masa itu, disarankan agar para hakim menggunakan jubah berwarna hitam dan tudung dengan warna merah tua.
Makna Filosofis Warna Jubah Hakim Konstitusi
Dilansir dari laman Iblam.ac.id, warna jubah yang sering dipakai oleh hakim, yaitu hitam dan merah, memiliki makna yang sangat penting. Warna utama dari jubah hakim adalah hitam, yang memiliki makna filosofis yang mendalam.
Penggunaan warna hitam ini melambangkan kondisi praktisi hukum ketika mereka menerima sebuah kasus, yang sering kali masih gelap. Warna hitam tidak hanya dipilih karena alasan estetika semata, melainkan juga sebagai simbol bahwa sang hakim masih berada dalam zona misterius yang belum terungkap sepenuhnya. Di dalam zona tersebut, segala rahasia kasus masih disembunyikan.
Jubah dengan warna merah tidak hanya menjadi variasi untuk menambah aksen visual semata. Sebaliknya, warna merah memiliki makna yang lebih dalam yang melambangkan keberanian dan kehormatan seorang hakim. Ketika seorang hakim mengambil keputusan, warna merah tersebut seakan-akan mencerminkan semangat untuk mengambil keputusan dengan penuh keadilan.
Merah mencerminkan keberanian dan ketegasan dalam penegakan hukum. Hal ini mengandung makna bahwa hukum merupakan alat yang dapat diandalkan oleh masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Sebab, hukum akan memberikan keadilan kepada siapa pun dengan tegas, tanpa rasa takut dan tanpa pandang bulu.
Warna merah pada jubah hakim konstitusi bukan sekadar perhiasan, tetapi sebuah simbol yang menunjukkan komitmen hakim untuk bertindak dengan keberanian dan integritas dalam menegakkan hukum.