Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada 29 Juli 2016, tepat tujuh tahun yang lalu, pengedar narkoba Freddy Budiman dieksekusi mati bersama tiga orang lainnya di Lapangan Tembak Panaluan, Nusakambangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Freddy Budiman setelah di penjara pun meneruskan aksinya dengan mendalangi produksi sabu-sabu dari dalam LP Cipinang. Ia divonis hukuman mati karena terbukti terlibat dalam berbagai kasus peredaran narkoba di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berikut ini adalah kilas balik peristiwa vonis hukuman mati Freddy Budiman:
- Awal Karier di Dunia Kejahatan
Freddy Budiman lahir di Surabaya dan memulai karirnya di dunia kejahatan sebagai seorang pencopet. Ia kemudian merantau ke Jakarta dan terlibat dalam kasus narkoba pertamanya pada tahun 1997. Pada tahun 2009, Freddy kembali ditangkap karena menyimpan 500 gram sabu-sabu dan divonis hukuman penjara.
- Kembali Terlibat dalam Peredaran Narkoba
Meski telah mendapatkan vonis penjara, Freddy tidak kapok dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba. Pada 2011, ia ditangkap kembali karena memiliki ratusan gram sabu-sabu dan bahan pembuat ekstasi.
- Vonis Mati atas Kasus Ekstasi
Pada 2012, setelah melalui proses persidangan yang panjang dan bukti yang cukup kuat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis hukuman mati Freddy karena terlibat dalam kasus impor 1,4 juta butir pil ekstasi dari Tiongkok.
Aksi nekat ini dilakukan ketika Freddy masih berada dalam penjara. Pil ekstasi ini dibungkus dalam kemasan teh dan diperkirakan bernilai miliaran rupiah.
- Produksi Sabu di dalam Penjara
Salah satu hal yang mengejutkan dalam kasus Freddy Budiman adalah kemampuannya untuk terus mengendalikan operasi narkoba bahkan ketika berada di dalam penjara.
Meski ajalnya sudah di depan mata, Freddy tidak berhenti dari aktivitas kriminalnya. Pada tahun 2013, ia membuat pabrik sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang. Bisnis ini mampu menghasilkan dua kilogram sabu siap edar setiap kali produksi.
- Eksekusi Mati
Pada tanggal 29 Juli 2016, Freddy Budiman dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah. Ia merupakan satu dari empat orang yang dieksekusi mati terkait kasus narkotika. Tiga orang lainnya adalah warga negara asing.
- Kematian dan Pemakaman
Setelah dieksekusi mati, jenazah Freddy Budiman dimakamkan di kampung asalnya di Surabaya sesuai dengan keinginannya beberapa hari sebelum eksekusi.
Sosok Freddy Budiman memang menggemparkan dunia kejahatan di Indonesia. Selain menjadi bandar sabu dan pengedar narkotika, dia juga sempat membuat heboh karena berpacaran dengan model majalah dewasa Anggita Sari dan Vanny Rossyane, yang juga terlibat dalam kasus penggunaan narkoba.
Kasus Freddy Budiman menunjukkan kompleksitas masalah peredaran narkoba di Indonesia dan tantangan dalam menjalankan sistem peradilan yang adil. Meskipun hukuman mati telah dijalankan, perang terhadap narkoba harus terus berlanjut melalui langkah-langkah pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum yang efektif.