Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kilas Balik Kasus Bendera Hitam di Rumah Rizieq Shihab

Duta Besar Arab Saudi dijadwalkan bakal menggelar jumpa pers beberapa isu hangat di Indonesia. Salah satunya soal bendera hitam di rumah Rizieq Shihab

13 November 2018 | 08.31 WIB

Ratusa massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi demo saat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat tiba di Gedung Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, 23 Januari 2017. TEMPO/Subekti
Perbesar
Ratusa massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi demo saat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat tiba di Gedung Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, 23 Januari 2017. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed dijadwalkan bakal menggelar konferensi pers terkait sejumlah isu aktual yang menyita perhatian masyarakat Indonesia. Salah satunya soal bendera hitam di rumah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, di Arab Saudi. Dari undangan yang tersebar kepada awak media, Duta Besar Arab Saudi akan menggelar konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah siang nanti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, publik tanah air dikejutkan dengan kabar penangkapan Rizieq oleh pihak keamanan atas dugaan pemasangan bendera hitam milik organisasi radikal di tembok belakang tempat tinggalnya. Setelah diperiksa semalaman, Kepolisian Arab Saudi memperbolehkan Rizieq Shihab pulang. Berikut sejumlah fakta yang Tempo himpun terkait bendera hitam di rumah Rizieq Shihab:

1. Penangkapan Rizieq

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel membenarkan jika kepolisian Saudi menyambangi rumah Rizieq pada 5 November 2018 pukul 08.00 waktu setempat. Pihak kepolisian lalu membawa Rizieq ke kantor polisi pada sore harinya.

Keesokan harinya Rizieq diserahkan kepada Kepolisian Resor Mansyuriah Kota Mekkah pada sekitar pukul 16.00. Pada pukul 20.00, bersama staf KJRI, Rizieq dikeluarkan dari tahanan kepolisian Mekkah dengan jaminan.

Belakangan Rizieq membantah pernyataan Agus yang menyebutnya ditahan. Menurut Rizieq, ia tidak sampai ditahan melainkan hanya menginap untuk melanjutkan pemeriksaan keesokan harinya. Selain itu, ia menyangkal jika ada jaminan untuk pembebasannya lantaran dianggap sebagai korban.

2. Pengerahan Pasukan Khusus Diplomat

Agus menjelaskan ia baru mendapat kabar terkait penangkapan Rizieq beberapa jam setelah peristiwa terjadi. Agus yang saat itu baru mendarat di Riyadh memerintahkan Diplomat Pasukan Khusus untuk berangkat ke Mekkah dan menelusuri kabar penangkapan Rizieq.

Selain itu, kata Agus, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memerintahkan KBRI untuk mendampingi Rizieq Shihab dalam menghadapi kasusnya.

3. Rizieq Mengklaim Difitnah

Rizieq dikabarkan melapor ke kepolisian Arab Saudi atas dugaan fitnah dan rekayasa terkait pemasangan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid.

Rizieq bersama kafilnya, didampingi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, melaporkan tindak dugaan fitnah itu pada Rabu pagi. Dalam pelaporannya, Rizieq tak hanya mencurigai skenario pemasangan bendera itu. Ia juga meyebut ada pengambilan foto jarak jauh saat ia berhadapan dengan aparatur keamanan Arab Saudi.

4. Tudingan Keterlibatan Pihak Intelijen

Juru bicara Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin, menduga ada rekayasa dan campur tangan intelejen hitam di balik pemasangan bendera hitam di rumah Rizieq. Ia menuding pemerintah Indonesia terlibat.

Juru Bicara Badan Intelijen Negara Wawan Hari Purwanto membantah intelejen terlibat dalam kasus bendera di rumah Rizieq Shihab. Menurut dia, BIN tidak bisa mengintervensi Arab Saudi terkait operasi intelijen seperti tudingan FPI.

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus