Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dari balik terali bui, gugatan itu bermula. Para penggugatnya adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Solo, Jawa Tengah, periode 1999-2003, yang berstatus terpidana. Mereka adalah Darsono (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), Bandung Joko Suryono (Fraksi Partai Golkar), dan Imawan Muhammad Iqbal (Fraksi Partai Bulan Bintang). Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo, 22 Agustus lalu, sudah memvonis mereka dua setengah tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti yang berkisar Rp 6 juta sampai Rp 127 juta.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo