Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta aparat penegak hukum agar mengedepankan restorative justice dalam menangani perkara konflik agraria. Komnas HAM menilai pendekatan restorative justice akan mencegah terjadinya konflik agraria yang berlarut-larut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian saat melakukan audiensi dengan Polda Kalimantan Barat. Ia menilai angka kasus konflik agraria di Indonesia masih terbilang cukup tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami meminta Polda Kalbar menggunakan restorative justice dalam menangani konflik agraria. Kami berharap konflik di luar kriminal, sebaiknya mendahulukan restorative justice karena yang dilakukan masyarakat itu merupakan usaha mempertahankan hidup," kata Saurlin pada Ahad 21 Mei 2023 melalui keterangan tertulis.
Selain kepolisian, Saurlin juga meminta kejaksaan untuk juga menerapkan restorative justice untuk perkara konflik agraria. Oleh karena itu, kata dia, dirinya menyarankan agar jaksa juga mengedepankan asas itu dalam konflik agraria.
"Kejaksaan Agung memiliki Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar dia.
Saurlin juga mendorong agar Komnas HAM dan kepolisian di daerah untuk memperkuat sinergitas kepedulian terhadap hak asasi manusia. Sehingga, ia menerangkan agar penegakan hukum tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.
"Komnas HAM dengan Polri, khususnya Polda yang ada di setiap daerah perlu membangun kolaborasi. Kami berharap ada relasi yang baik antara Sekretariat Komnas HAM Kalimantan Barat dengan Polda Kalbar," ujar Saurlin.