Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menanggapi santai permintaan penghentian sejumlah kasus yang melibatkan tokoh dan ulama yang disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Argo mengatakan pihaknya akan tetap menyelesaikan berkas-berkas perkara secara profesional hingga selesai. "Kami tentunya tetap profesional menyelesaikan kasus sampai selesai," kata Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu, 10 Juni 2017.
Baca: Komnas HAM Beberkan Laporan Rizieq, HTI, hingga Ketua MUI
Menurut Argo, apa yang dilakukan polisi sudah sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Sehingga pihaknya tak merasa terganggu dengan pengaduan Komnas HAM tersebut. "Ya polisi tetap sesuai SOP, ada laporan tetap kami tindaklanjuti," ujar Argo.
Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo mengambil langkah untuk meredam konflik sosial yang tengah memanas saat ini, terutama pasca-pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Salah satu caranya Presiden Joko Widodo bisa meminta kepolisian mengeluarkan surat penghentian perkara penyidikan (SP3) dan kejaksaan melakukan seponering terhadap berbagai kasus yang menimpa tokoh-tokoh agama.
"Seandainya presiden berkeinginan untuk menyelesaikan secara komprehensif, maka presiden dapat memerintahkan kepolisian dan kejaksaan untuk mengeluarkan SP3 atau seponering," kata Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2017.
Baca juga: Wiranto Tanggapi Usulan Komnas HAM Soal Nasib Rizieq Syihab cs
Meski begitu, kata Pigai, pihaknya tetap menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Pigai, kegaduhan nasional akan mengganggu integritas bangsa bila dibiarkan berlarut-larut. "Presiden harus mengambil alih untuk memutus mata rantai seluruh kegaduhan ini," ucapnya.
INGE KLARA SAFITRI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini