Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap dua sejoli di Riau yang diduga mengedarkan sabu seberat 18 kilogram. Pasangan tersebut ditemukan membungkus sabu dalam kemasan teh merk Cina berwarna kuning.
“Tim juga menangkap tersangka atas nama Elfa Izah Agasti dan Iqbal,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Eko Hadi pada Rabu, 14 Mei 2025, seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Ian Wilson: Hercules Tak Sadar Sudah Melakukan Premanisme
Menurut keterangannya, tim Operasional Sub Direktorat (Opsnal Subdit) 1 Bareskrim Polri awalnya mendapatkan informasi penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Penyelundupan diduga dilakukan melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Bukit Batu-Bengkalis. Saat itu, sabu sedang dibawa dari Bukit Batu menuju Pekanbaru dengan menggunakan satu unit mobil merk Honda Brio warna putih.
Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 01.45 WIB di jalan Buatan - Siak, Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Saat dihentikan, terdapat sepasang laki-laki dan perempuan dengan identitas Iqbal dan Elfa Izah Agasti.
Polisi lantas menggeledah mobil tersebut dan menemukan dua buah tas ransel berwarna hitam dan biru pada bangku belakang. “Setelah dicek, di dalam dua buah tas ransel berisi 18 bungkus plastik merk Guanyiwang berwarna kuning keemasan, diduga berisi narkotika jenis sabu,” kata Eko.
Sebelumnya di Riau, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau mengejar terduga pemilik 10 bungkus narkotika jenis sabu dan 30 ribu pil ekstasi di Jalan Lintas Maredan, Pelalawan. Bungkusan tersebut disita saat akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan, pada 10 Februari 2025 dini hari.
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengungkap 10 bungkus besar sabu yang telah disita memiliki berat bersih 9.876,6 gram.
Adapun penangkapan pertama terjadi di Jalan Lintas Timur Kilometer 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Polisi menangkap tiga orang berinisial ZM (30 tahun), AF (23 tahun), dan SA (28 tahun). “Tersangka kami amankan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan,” ujar Putu, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Bareskrim Tahan Direktur Perusahaan Importir Sianida Ilegal