Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Nasional atau Komnas Perempuan meminta kepolisian berhenti mengekspos penyidikan kasus prostitusi online kepada publik. Ini adalah satu dari lima sikap komisi terhadap kasus prostusi online yang melibatkan artis sekaligus model VA dan AS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kedua, Komisi juga meminta media tidak mengeksploitasi perempuan yang dilacurkan. "Termasuk artis yang diduga terlibat dalam prostitusi online," kata Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 7 Januari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Polisi menangkap VA dan AS di sebuah kamar hotel di Surabaya pada 5 Januari 2019. Polisi juga menangkap dua muncikari bernama Endang, 25 tahun, dan Tantri N, 28 tahun, yang kemudian menjadi tersangka. Sedangkan VA dan AS dikenai wajib lapor. Kepolisian masih menyidik kasus prostitusi online ini.
Setelah kejadian itu, Komisi Perempuan menerima pengaduan dari masyarakat mengenai maraknya pemberitaan prostitusi online. Masyarakat, menurut Mariana, memprotes pemberitaan yang dianggap sewenang-wenang yang menyebutkan nama terang, wajah, bahkan keluarga pihak perempuan.
Komisi, kata Mariana, telah memantau kekerasan terhadap perempuan yang berhubungan dengan industri prostitusi atau perempuan yang dilacurkan. Mereka adalah perempuan korban perdagangan orang hingga perempuan dalam jeratan muncikari. "Sekalipun dalam level artis, kerentanan itu kerap terjadi."
Untuk itulah komisi meminta media menghentikan pemberitaan yang bernuansa misoginis (orang yang membenci wanita) dan cenderung menyalahkan perempuan. Komisi meminta masyarakat tidak menghakimi perempuan korban eksploitasi industri hiburan secara membabi buta.
Yang terakhir, Komisi meminta semua pihak kritis dan mencari akar persoalan dalam kasus ini. Menurut Mariana, kasus prostitusi online hendaknya dilihat sebagai jeratan kekerasan seksual karena banyak perempuan ditipu hingga diperjualbelikan. "Tidak sesederhana pandangan masyarakat bahwa prostitusi adalah kehendak bebas perempuan."