Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Korupsi Gerobak Kemendag Rugikan Keuangan Negara Rp 61,5 Miliar

Kasus korupsi pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan pada 208-2019 mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

30 April 2025 | 07.48 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengadaan gerobak untuk UMKM  Bambang Widianto  menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 April 2025. Tempo/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Terdakwa kasus korupsi pengadaan gerobak untuk UMKM Bambang Widianto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 April 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mendakwa Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa, Bambang Widianto merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 61.538.653.300 dalam perkara korupsi pengadaan gerobak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 61.538.653.300 dari kegiatan pengadaan gerobak," kata Jaksa Penuntut Umum Saut Mulatua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa, 29 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa menyebut bahwa Bambang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Bambang dianggal bersekongkol dengan petugas pelaksana lapangan pekerjaan proyek bernama Mahsur dan Didi Kusuma, serta pejabat di Kemendag.

Penuntut umum menjelaskan bahwa Bambang, Mahsur, dan Didi menemui Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2018, Putu Indra Wijaya dan PPK 2019, Bunaya Priambudi. Pertemuan itu bertujuan untuk meminta proyek pekerjaan pengadaan gerobak. Mereka menjanjikan uang operasional sebesar Rp 835.000.000 kepada Putu dan fee 7 persen dari nilai kontrak kepada Bunaya.

Bambang, Mahsur, Didik, dan Putu sepakat menggunakan PT Piramida Dimensi Milenia meskipun perusahaan tak memenuhi kualifikasi pengadaan barang yang ditetapkan dalam kerangka acuan kerja (KAK).

Sebelum mengikuti proses lelang, Saut menjelaskan bahwa Bambang, Mahsur, dan Didik sudah menerima dokumen KAK dan spesifikasi teknis proyek tersebut dari Putu dan Bunaya. Tujuannya agar mereka bisa menyiapkan perusahaan sesuai dengan kualifikasi, dokumen penawaran, dan gerobak sampel yang akan diajukan.

Tidak hanya itu, Putu dan Wahyu diminta mengarahkan kelompok kerja (Pokja) lelang untuk memenangkan bendera perusahaan yang dibawa Bambang. Lelang pun dimenangkan Bambang dan kontrak ditandatangani walaupun kenyataannya PT Piramida Dimensi Milenia yang menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan PT Arjuna Putra Bangsa tidak mampu menjalankan pekerjaan tersebut.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus