Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Korupsi Jalan Tol MBZ, Mantan Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Dituntut 4 tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono tidak diminta mengembalikan uang negara.

11 Juli 2024 | 03.11 WIB

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono (tengah) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tinggi Tipikor, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. Dalam sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi yaitu mantan Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna dan mantan Direktur Teknik PT Jasamarga Japek Selatan Biswanto. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
material-symbols:fullscreenPerbesar
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono (tengah) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tinggi Tipikor, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. Dalam sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi yaitu mantan Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna dan mantan Direktur Teknik PT Jasamarga Japek Selatan Biswanto. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono dituntut 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu siang. Djoko diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated atau Jalan Tol MBZ tahun 2016-2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Berdasarkan uraian sebelumnya, kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini menyatakan Djoko Dwijono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa juga menuntut Djoko membayar denda senilai Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara. 

Hal memberatkan tuntutan adalah Djoko tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara, hal meringankan tuntutan adalah Djoko bersikap sopan selama persidangan. 

Jaksa menyakini Djoko Dwijono melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dalam kasus ini, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara Rp 510 miliar. Meski begitu, jaksa tidak menuntut pengembalian uang negara dalam perkara tersebut. Alasannya, Djoko dinilai tidak menikmati uang korupsi tersebut. 

"Karena tidak ditemukan harta benda yang dinikmati dari kerugian negara itu, sehingga terhadap terdakwa tidak dibebankan uang pengganti," kata Jaksa. 

Selain Djoko, perkara korupsi jalan tol layang Mohamed bin Zayed ini juga melibatkan ketua panitia lelang JJC, Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite, selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah.

Pilihan Editor: KPK Cegah Seorang WNA Bepergian ke Luar Negeri untuk Penyidikan Korupsi Lahan DP Nol Rupiah di Rorotan

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus