Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap tersangka pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman, di Rumah Sakit Siloam Jakarta Barat. "Iya, benar. Ini lagi perjalanan ke Bareskrim," ucap Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Muhammad Ikram, Kamis, 30 April 2015.
Sebelumnya, pengacara Alex, Ahmad D.J. Affandi, menyerahkan surat keterangan sakit kliennya kepada Bareskrim, Kamis siang. Affandi mengatakan kliennya sedang dirawat di rumah sakit di Jakarta Barat. (Baca: Korupsi UPS, Pengacara Alex Minta Polisi Panggil Ahok)
Saat ditanya sejak kapan dirawat, dia mengaku tidak tahu. Affandi pun tak tahu penyakit Alex. "Sakit serius. Kalau riwayat, sih, ada infeksi lambung," ujarnya. (Baca: Kasus UPS, Alex Usman Kembali Absen dari Pemeriksaan)
Penggelembungan anggaran UPS tersebut terjadi dalam APBD DKI Jakarta 2014. Pejabat Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara memasukkan anggaran 49 paket UPS senilai Rp 300 miliar bagi sejumlah sekolah. Kerugian negara akibat korupsi pengadaan UPS ini mencapai Rp 50 miliar.
Alex Usman, yang merupakan pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka bersama Zaenal Soleman, pejabat pembuat komitmen proyek itu di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Baca: Lulung Linglung Usai Diperiksa 9 Jam untuk Kasus UPS)
DEWI SUCI RAHAYU
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini