Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Korupsi UPS, Alex Usman Ditangkap di RS Siloam

Alex Usman mangkir dari pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis siang ini karena sakit.

30 April 2015 | 20.19 WIB

Tersangka dugaan korupsi  pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman tiba di Bareskrim Polri, Jakata, 30 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Perbesar
Tersangka dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman tiba di Bareskrim Polri, Jakata, 30 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo


TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap tersangka pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman, di Rumah Sakit Siloam Jakarta Barat. "Iya, benar. Ini lagi perjalanan ke Bareskrim," ucap Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Muhammad Ikram, Kamis, 30 April 2015.

Sebelumnya, pengacara Alex, Ahmad D.J. Affandi, menyerahkan surat keterangan sakit kliennya kepada Bareskrim, Kamis siang. Affandi mengatakan kliennya sedang dirawat di rumah sakit di Jakarta Barat. (Baca: Korupsi UPS, Pengacara Alex Minta Polisi Panggil Ahok)

Saat ditanya sejak kapan dirawat, dia mengaku tidak tahu. Affandi pun tak tahu penyakit Alex. "Sakit serius. Kalau riwayat, sih, ada infeksi lambung," ujarnya. (Baca: Kasus UPS, Alex Usman Kembali Absen dari Pemeriksaan)

Penggelembungan anggaran UPS tersebut terjadi dalam APBD DKI Jakarta 2014. Pejabat Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara memasukkan anggaran 49 paket UPS senilai Rp 300 miliar bagi sejumlah sekolah. Kerugian negara akibat korupsi pengadaan UPS ini mencapai Rp 50 miliar.

Alex Usman, yang merupakan pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka bersama Zaenal Soleman, pejabat pembuat komitmen proyek itu di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Baca: Lulung Linglung Usai Diperiksa 9 Jam untuk Kasus UPS)

DEWI SUCI RAHAYU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MC Nieke Indrietta Baiduri

MC Nieke Indrietta Baiduri

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus