Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri resmi menahan tersangka pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman. Kepala Sub Direktorat V Dittipikor Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Muhammad Ikram mengatakan Alex ditahan 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.
"Tersangka sudah menandatangani surat penahanan," kata Ikram melalui pesan singkat, Kamis, 30 April 2015.
Bareskrim menjemput paksa Alex setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Alex selalu beralasan sakit. Bahkan, pengacara Alex, Ahmad DJ. Affandi menyerahkan surat keterangan sakit kliennya itu kepada penyidik Bareskrim pada Kamis siang. "Sakit serius tapi tidak tahu sakit apa," kata Affandi.
Alhasil, pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu diciduk di rumah sakit Siloam Jakarta Barat, Kamis malam. Meski di lengan kanannya masih terlihat plester bekas infus, Alex tampak bugar.
Alex ditetapkan tersangka dalam pengadaan UPS sebanyak 49 paket, senilai Rp 300 miliar untuk sejumlah sekolah. Kerugian negara akibat korupsi pengadaan UPS ini mencapai Rp 50 miliar. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
DEWI SUCI RAHAYU
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini