Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Buka Penyidikan Korupsi Asuransi PT Pelni

KPK memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni Persero TA 2015-2020.

9 Januari 2024 | 20.25 WIB

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni Persero TA 2015-2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah,” kata Ali kepada wartawan, Selasa, 9 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan asuransi fiktif itu berhubungan dengan pemberian jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran atau yang disebut Marine Hull. Selain itu, asuransi itu juga melingkupi  jaminan untuk pengangkatan kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal, hingga pencemaran laut atau wreck removal and pollution.

“Layanan asuransi yang diduga fiktif berhubungan dengan asuransi Marine Hull termasuk pula asuransi wreck removal and pollution," katanya.

Belum ungkap tersangka

Namun Ali menyatakan pihaknya belum bisa menyampaikan lebih jauh soal pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan kronologinya. Selain itu, Ali, juga tak menyebutkan nama perusahaan asuransi yang terlibat dalam kasus korupsi ini. 

“Lengkapnya kronologis dari dugaan korupsi, kaitan siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka hingga pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup dari sisi mengungkap perbuatan melawan hukumnya,” ujarnya.

Ali juga mengatakan akan menyampaikan perihal upaya paksa baik penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK. “Setiap perkembangan dari proses penyidikan perkara ini berikutnya akan kami selalu sampaikan,” kata dia.

PT Pelni merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang pelayaran. Perusahaan ini mengoperasikan  armada kapal penumpang, kapal ferry cepat dan armada kapal barang, termasuk 8 Kapal Tol Laut yang menjadi program Presiden Jokowi.

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus