Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Cegah RJ Lino Pergi ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah mantan Direktur Utama Pelindo II ke luar negeri.

3 Januari 2016 | 20.53 WIB

Mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino. TEMPO/Aditia Noviansyah
Perbesar
Mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino. TEMPO/Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta bantuan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino ke luar negeri. Pencegahan dilaukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi Quay Container Crane (QCC).

"Untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengadaan di Pelindo II, KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka RJL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa, melalui pesan singkat, Ahad, 3 Januari 2016.

Menurut dia, surat permintaan cegah itu telah dikirim lembaganya pada 30 Desember 2015. Priharsa mengatakan surat tersebut langsung berlaku semenjak dikirimkan ke Direktorat Imigrasi. "Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan," kata dia.

KPK mengumumkan Lino sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Surat perintah penyidikan diteken Pimpinan KPK pada 15 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan QCC di Pelindo II tahun 2010.

Modusnya, Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II (Persero) dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.

Menurut Priharsa, potensi kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. "Angka pastinya masih minta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung," ujarnya.

Senin pekan lalu, KPK sudah memanggil beberapa pegawai Pelindo untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi, Lino balik melawan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka.

LINDA TRIANITA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angga Sukma Wijaya Sukabumi tn

Angga Sukma Wijaya Sukabumi tn

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus