Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa adik kandung mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto atau BW, yakni Haryadi Budi Kuncoro, soal dugaan korupsi RJ Lino dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Haryadi adalah bekas Senior Manajer Peralatan PT Pelindo II. Saksi untuk tersangka Richard Jost Lino lainnya yang diperiksa pada Senin, 21 Oktober 2019, adalah eks Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan.
Haryadi bungkam tak mau menjawab pers seusai diperiksa.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan proses pengadaan QCC di Pelindo II," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah.
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan tiga QCC oleh PT Pelindo II sejak Desember 2015.
KPK menduga RJ Lino menyalahgunakan wewenangnya sebagai direktur utama dengan menunjuk langsung PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery dari Cina sebagai penyedia tiga unit crane itu di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Penyidik berpendapat pengadaan itu tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai sehingga menimbulkan inefisiensi. Sampai saat ini RJ Lino belum ditahan dan diadili.
Dalam sejumlah kesempatan, RJ Lino membantah telah merugikan negara dalam pengadaan QCC di badan usaha milik negara (BUMN) tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini