Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Dikabarkan Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Dua Adiknya Pernah Terlibat Kasus Korupsi

Berikut fakta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka oleh KPK. Dua adiknya, pun pernah terlibat kasus korupsi.

2 Oktober 2023 | 09.29 WIB

Pada acara Penghargaan Pertanian tahun 2022, Mentan Syahrul menyampaikan bahwa Indonesia mendapatkan Certificate of Acknowledgement dari lembaga penelitian padi terpercaya di tingkat internasional, IRRI, pada Ahad, 14 Agustus 2022. Menurut IRRI, Indonesia dinilai berhasil mencapai swasembada beras karena sukses membangun sistem pertanian dan pangan, serta mengimplementasikan teknologi dan inovasi beras. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Perbesar
Pada acara Penghargaan Pertanian tahun 2022, Mentan Syahrul menyampaikan bahwa Indonesia mendapatkan Certificate of Acknowledgement dari lembaga penelitian padi terpercaya di tingkat internasional, IRRI, pada Ahad, 14 Agustus 2022. Menurut IRRI, Indonesia dinilai berhasil mencapai swasembada beras karena sukses membangun sistem pertanian dan pangan, serta mengimplementasikan teknologi dan inovasi beras. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Kamis 28 September 2023 sampai Jumat 29 September 2023. Dilansir dari Koran Tempo Edisi 29 September 2023, Syahrul ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang atau gratifikasi dari pejabat eselon di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Uang itu disinyalir dikoordinasi oleh Sekertaris Jenderal Kementan dan dipungut oleh Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Sebelumnya pada 14 Juni 2023, KPK sudah membuka penyelidikan soal dugaan korupsi di Kementan. KPK kemudian memanggil Syahrul pada 19 Juni 2023 untuk dimintai keterangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum menjabat sebagai Mentan, Syahrul Yasin Limpo adalah Gubernur Sulawesi Selatan selama dua periode. Dia menjadi orang nomor satu Sulawesi Selatan sejak 8 April 2008 hingga 8 April 2018. Selain itu, terdapat beberapa fakta menarik soal Syahrul Yasin Limpo. Berikut beberapa fakta menariknya.

Putri dari Syahrul Yasin Limpo Indira Chunda Thita Baru Dilantik jadi Anggota DPR

Pada 12 September 2023, anak dari Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul dilantik sebagai salah satu Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Indira Chunda Thita Syahrul merupakan anggota dari Fraksi Partai NasDem. Dia lahir pada 7 April 1979. Indira sudah tercantum di situs Dpr.go.id. Di situs tersebut, Indira tercatat masuk politik pada kisaran 2008-2009.

Ia jadi Wakil Ketua Umum DPP Gerakan Bela Negara Sulawesi Selatan dan Wakil Bendahara sekaligus Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN). Akhir 2018, dirinya pindah ke Partai NasDem.


Dewie Yasin Limpo Juga Terjerat Korupsi

Dilansir dari Putusan3.Mahkahamhagung.go.id, Dewie Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka selama enam tahun penjara dengan denda Rp 200 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan pada 10 Februari 2016.

Dewie dinyatakan terbukti menerima 177.700 dolar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui Rinelda Bandaso.

Uang tersebut diberikan agar Dewie mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Dewie Yasin Limpo menjadi adik pertama dari Syahrul Yasin Limpo yang terjerat kasus korupsi.

Haris Yasin Limpo Terjerat Korupsi PDAM

Selain Dewie Yasin Limpo, terdapat adik dari Syahrul Yasin Limpo lain yang juga terjerat kasus korupsi. Dia adalah Haris Yasin Limpo.

Pada 29 Mei 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar seluruh keberatan dari Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi terkait dakwaan korupsi terhadap mereka.

Mereka melakukan korupsi yang merugikan keuangan Pemerintah Kota Makassar sebesar Rp 20 miliar. Hal itu dilakukan untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi (Perusahaan Daerah Air Minum) PDAM pada 2017-2019, serta premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2016-2019.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Yentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Haris Yasin Limpo sebelumnya merupakan Direktur Utama PDAM Makasar periode 2015-2019. Dirinya merupakan politikus Partai Golkar dan telah ditetapkan tersangka pada 11 April 2023. Dia jadi adik kedua dari Syahrul Yasin Limpo yang terjerat kasus korupsi. Kini, kakak mereka,  Syahrul Yasin Limpo pun terjerat kasus korupsi.

ANANDA BINTANG  l EKA YUDHA SAPUTRA  I  IHSAN RELIUBUN  I  LAILI IRA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus