Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Diserang dari Wilayah Kekuasaan Kehakiman  

Seluruh hakim yang ingin meruntuhkan KPK harus diberi sanksi.

27 Mei 2015 | 16.18 WIB

Hakim Haswandi saat membacakan putusan sidang praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei 2015. Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Hadi, salah satunya memutuskan sprindik penetapan tersangka Hadi oleh KPK tak sah. TEMPO/Di
material-symbols:fullscreenPerbesar
Hakim Haswandi saat membacakan putusan sidang praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei 2015. Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Hadi, salah satunya memutuskan sprindik penetapan tersangka Hadi oleh KPK tak sah. TEMPO/Di

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Padang - Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang diruntuhkan dari wilayah kekuasaan kehakiman. "KPK sedang diserang dari wilayah kekuasaan kehakiman," kata alumnus William and Mary Law School ini, Rabu, 27 Mei 2015.

KPK kembali dikalahkan dalam sidang praperadilan. Kali ini, hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Mei 2015.

Feri berpendapat bukan hanya putuan Haswandi saja yang patut dipertanyakan. Seluruh hakim yang ingin meruntuhkan KPK harus diberi sanksi. Menurut dia, upaya ini berawal dari putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan permohonan penetapan tersangka Komisaris Jendera Budi Gunawan. “Ini menggoyang kinerja KPK.”

Dalam putusan praperadilan bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, hakim Haswandi yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Andalas menyebutkan, penyelidik dan penyidik independen tak memiliki kewenangan mengusut kasus korupsi. "Sepertinya hakim tidak membaca Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 45 UU KPK.” Dalam ketentuan itu, kata Feri, penyidik dapat diangkat KPK dari mana pun asal institusinya.

Saat ini, kata Feri, ada baiknya kampus-kampus hukum di seluruh Indonesia memperingatkan alumnusnya yang bekerja sebagai penegak hukum Agar menjaga integritasnya. Bagaimanapun, setiap penyimpangan patut ditentang. Bukan saja harus diberi sanksi sosial. “Tapi juga harus diberi hukuman lain jika terbukti melanggar etik dan dan menjual putusannya."

ANDRI EL FARUQI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Endri Kurniawati

Endri Kurniawati

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus