Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang gratifikasi tambang batu bara eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengalir ke Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan kader partai Nasdem Ahmad Ali. Guna membuktikan dugaan tersebut, penyidik telah menggeledah kediaman pribadi bahkan menyita sejumlah aset Japto dan Ahmad.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara, Rita menerima gratifikasi sekitar US$3,3 hingga US$5 untuk setiap metrik ton batubara yang ditambang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja uang itu mengalir," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.
Dia berujar bahwa penggeledahan dan penyitaan harta Japto maupun Ahmad pengembangan dari peyidikan perkara gratifikasi Rita Widyasari yang kemudian menjadi tindak pidana pencucian uang TPPU karena adanya dugaan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut diubah bentuk ke harta benda. "Termasuk mobil, ada mungkin perhiasan, tanah, bangunan, dan lain-lain. Itu disita. Jadi gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya," ujarnya.
KPK melakukan penggeledahan di rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 4 Februari 2025. Penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap 11 mobil serta uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar.
Adapun beberapa mobil yang disita yakni Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. Selain itu ada pula dokumen dan barang bukti elektronik.
Selain di rumah Japto, KPK juga menggeledah rumah mantan Anggota DPR dari NasDem, Ahmad Ali. Dari rumah yang berada di wilayah Jakarta Barat itu, KPK menyita uang senilai Rp 3,4 miliar, beberapa tas dan jam branded, dokumen dan barang bukti elektronik.
Berdasarkan Arsip Tempo, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Pada sidang 6 Juli 2018 lalu, hakim juga mencabut hak politik Bupati Kutai Kartanegara selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman. "Mengadili menyatakan terdakwa pertama Rita bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sugiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Selain itu, Jaksa menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebanyak Rp 110 miliar.
Gratifikasi sebesar Rp 110 miliar lebih ini terkait permohonan izin perusahaan dan proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dikumpulkan oleh Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11 dalam perkara yang sama.