Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mengembangkan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Graha Indah (PT DGI) atau PT Nusa Konstruksi Enjiniring. KPK menyangka korporasi ini melakukan korupsi di enam proyek lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari hasil analisis terhadap bukti yang didapat selama proses penyidikan, KPK mengembangkan penanganan perkara dengan tersangka DGI/NKE pada enam proyek lainnya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, lewat pesan pendek, Jumat, 3 Agustus 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK menyangka PT DGI turut melakukan korupsi dalam pembangunan gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram, gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Surabaya, dan gedung Rumah Sakit Umum Daerah Dhamasraya.
PT DGI juga disangka melakukan korupsi pada proyek pembangunan gedung Cardiac dan paviliun di RS Adam Malik, Medan, serta pembangunan gedung RS inspeksi tropis di Surabaya. "Dalam menangani kasus korupsi dengan tersangka korporasi, KPK berfokus pada upaya memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," kata Febri.
KPK sebelumnya menetapkan PT DGI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010. Dalam perkara tersebut, PT DGI telah divonis bersalah dan dihukum membayar uang pengganti Rp 14,4 miliar untuk proyek pembangunan RS di Universitas Udayana dan Rp 33,4 miliar untuk proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan pejabat pembuat komitmen, Made Maregawa. Dudung dihukum 4 tahun 8 bulan penjara dalam perkara ini.