Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

PT DGI Kembalikan Uang Rp 70 Miliar kepada KPK

PT DGI menjadi tersangka korporasi dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

7 September 2018 | 08.15 WIB

Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi (tengah) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta, 6 Maret 2017. KPK menahan Dudung Purwadi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi (tengah) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta, 6 Maret 2017. KPK menahan Dudung Purwadi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan PT Duta Graha Indah atau PT DGI yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korporasi telah mengembalikan uang ke KPK sebesar Rp 70 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"DGI telah mengembalikan uang dalam bentuk uang titipan terkait perkara ke KPK sejumlah Rp 70 miliar," kata Febri di gedung KPK pada Kamis, 6 September 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Febri, pengembalian uang tersebut diharapkan memperkuat fungsi recovery asset atau pemulihan aset untuk uang pengganti yang menjadi salah satu perhatian KPK dalam penanganan kasus korupsi. DGI sebelumya telah menitipkan sebanyak Rp 15 miliar ke KPK pada Agustus 2017.

PT DGI yang saat ini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) menjadi tersangka korporasi dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 dengan nilai proyek sekitar Rp 138 miliar. Penyidikan terhadap DGI merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Udayana Made Meregawa.

KPK menduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut. PT DGI disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun saat ini KPK masih menyelidiki enam proyek lain yang dikerjakan DGI, yaitu pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) Pendidikan di Universitas Mataram Nusa Tenggara Barat, pembangunan gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Surabaya dan pembangunan gedung RSUD di Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, pembangunan gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan, dan pembangunan gedung RS Inspeksi Tropis di Surabaya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus