Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Nusa Konstruksi Enjineering (PT NKE) yang dulu bernama PT Duta Graha Indah (DGI) akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ini merupakan kasus korupsi korporasi pertama yang ditangani KPK dan telah masuk proses persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini merupakan kasus korporasi pertama yang ditangani KPK dan masuk ke proses persidangan, selain 3 korporasi lain yang juga sedang diproses dalam kasus korupsi dan pencucian uang," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah lewat keterangan pers, Kamis, 11 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Febri mengatakan dalam sidang nanti, terdakwa PT NKE akan diwakili Djoko Eko Suprastowo selaku Direktur. Hal ini sesuai dengan ketentuan di Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan yang selanjutnya diuraikan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.
Kaksa penuntut umum KPK, kata Febri, akan menguraikan peran pengurus korporasi, baik yang menjadi personel pengendali ataupun pihak lain yang terkait. Dakwaan juga akan merinci proyek yang pernah digarap PT. NKE yang menjadi bagian pengusutan kasus dugaan korupsi ini. "Aspek kerugian negara dan pihak-pihak yang diuntungkan dari korupsi juga akan diuraikan," ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap PT NKE merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Direktur Utama PT NKE Dudung Purwadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Udayana Made Meregawa.
PT NKE diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Periwisata Unviersitas Udayana pada Tahun Anggaran 2009-2010. KPK menduga PT NKE merugikan keuangan negara Rp 25 miliar dari proyek senilai Rp 138 miliar itu.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan ada sejumlah sangkaan yang dilayangkan kepada PT NKE. Di antaranya dugaan penyimpangan rekayasa penyusunan harga perkiraan sementara, tender yang dimenangkan oleh PT DGI hingga aliran dana ke korporasi. Ia menegaskan dalam pembangunan proyek tersebut, pemerintah harus membayar biaya lebih tinggi dari harga yang seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara.