Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat PT Gunung Madu Plantation di Lampung Tengah pada Kamis, 25 Maret 2021. Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penggeledahan dimulai pukul 12.00 sampai dengan 20.00 WIB,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 25 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan dari kantor itu penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus suap pajak. Selanjutnya bukti itu akan dianalisis dan disita secara resmi.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah dua kantor, yaitu PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan dan kantor Bank Panin di Jakarta. Dari kedua kantor itu KPK juga menyita dokumen, serta barang bukti elektronik.
KPK mengakui tengah menyidik kasus suap pajak di Ditjen Pajak tahun 2016 dan 2017. Dalam kasus itu, mantan Direktur Jenderal Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno dan bekas bawahannya Dadan Ramdhani diduga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya diduga menerima suap untuk merekayasa pemeriksaan pajak dari sejumlah perusahaan. Perusahaan itu diduga adalah Jhonlin, Bank Panin, dan Gunung Madu. Suap diduga disalurkan melalui konsultan pajak. Empat konsultan pajak diduga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka kasus ini. KPK menyatakan akan mengumumkan tersangka pada saat penahanan.