Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan soal munculnya nama Anggota Komisi II DPR RI Ihsan Yunus dalam reka ulang kasus Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020, digelar Senin, 1 Februari 2021, di Gedung KPK Lama, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan munculnya nama seseorang dalam rekonstruksi merupakan hal yang wajar. "Salah satu tujuan rekonstruksi adalah untuk mensinkronkan rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka dengan keterangan para saksi, barang bukti dan alat bukti lain," kata Ali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam rekonstruksi Senin ini, Ihsan Yunus yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) digambarkan hadir dalam pertemuan dengan Syafii Nasution pada Februari 2021. Syafii merupakan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial. Dalam pertemuan itu, hadir pula Adi Wahyono yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Nama Ihsan kembali muncul saat rekonstruksi pertemuan antara Harry Van Sidabukke, tersangka pemberi suap dalam kasus ini, dengan Agustri Yogasmara alias Yogas. Yogas dalam reka adegan tersebut ditulis KPK sebagai operator dari Ihsan Yunus.
Digambarkan dalam rekonstruksi tersebut Harry dan Yogas bertemu tiga kali. Saat pertemuan di dalam mobil di Jalan Salemba pada Juni 2020, digambarkan terdapat uang sebesar Rp 1,53 miliar yang diberikan Harry pada Yogas. Sedangkan dalam pertemuan di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude pada November 2020 digambarkan dua unit sepeda Brompton diberikan.
Meski begitu, Ali mengatakan hal ini belum berarti Harry memberikan suap. "Perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti," kata Ali. Ia pun mengatakan perlu pendalaman juga terkait maksud dari dugaan pemberian tersebut.
"Prinsipnya apabila dalam proses penyidikan perkara ini ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain, tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," kata Ali ihwal rekonstruksi kasus bansos Covid-19.