Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Kembali Menyita Rumah Eks Stafsus Edhy Prabowo

Ini merupakan rumah kedua yang disita KPK dari Andreau dalam penyidikan kasus korupsi ekspor benih lobster

13 Maret 2021 | 03.03 WIB

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021. Andreau Pribadi Misata, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya Tahun 2020.Foto : TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021. Andreau Pribadi Misata, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya Tahun 2020.Foto : TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebuah rumah milik mantan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta. Ini merupakan rumah kedua yang disita KPK dari Andreau dalam penyidikan kasus korupsi ekspor benih lobster.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim penyidik KPK menyita satu unit rumah yang berlokasi di Pasadena Blok A, Nomor 16 Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat. “Tim penyidik KPK melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka AMP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Jumat, 12 Maret 2021.

Ali mengatakan KPK menduga rumah itu dibeli menggunakan uang yang dikumpulkan dari para eksportir benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Saat penyitaan, Andreau turut menyaksikan. KPK memasang plang sita di depan rumah tersebut. “Tim penyidik memasang plang sita pada rumah dimaksud, serta dibuat berita acara pemeriksaan,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK sudah menyita rumah milik Andreau pada 3 Maret 2021. Rumah itu berlokasi di Jalan Cilandak I Ujung Nomor 38 RT 03 RW 10, Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, Andreau ditetapkan menjadi tersangka penerima suap. Andreau berperan sebagai Ketua Tim Uji Tuntas bagi calon eksportir bayi lobster.

Selain Andreau, KPK juga menetapkan Edhy Prabowo; Safri, Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin. Selanjutnya, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito juga menjadi tersangka.

PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk oleh KKP untuk mengangkut benih lobster ke luar negeri. KPK menduga ACK sebenarnya milik Edhy Prabowo. Sebagian keuntungan dari biaya angkut benih yang dipatok sebesar Rp 1.800 per ekor diduga mengalir ke kantong Edhy.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus