Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 36 miliar dalam perkara dugaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kasus ini menyeret Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika, tindak pidana korupsi ini dilakukan Terbit bersama-sama dengan Iskandar Perangin Angin (IPA) yang merupakan kakak kandungnya. “Diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat 2019-2024 bersama-sama dengan tersangka IPA dan kawan-kawan,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berkata saat ini keduanya berstatus terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Tessa mengatakan uang Rp 36 miliar tersebut diduga tidak saja berkaitan dengan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap suap.
Tessa menyebutkan penyidik menduga ada perbuatan dengan sengaja secara langsung maupun tidak langsung memborong atau turut serta dalam pemborongan pengadaan atau persewaan untuk seluruh atau sebagian yang ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Delik tersebut, kata dia, tertuang dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini juga menjelaskan perihal konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita uang Rp 22 miliar dalam penyidikan perkara penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Perkara ini diduga dilakukan oleh tersangka Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin bersama-sama dengan tersangka IPA.
Penyitaan dilakukan pada 25 Juni 2024. "Uang yang disita jumlahnya sebesar Rp 22 miliar dan tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah Bank Umum Daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.
Tessa mengatakan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin pada Januari 2022. Pada September 2022, penyidik KPK kembali menetapkan Terbit sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.