Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

KPK akan melelang tanah dan bangunan sitaan milik terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah.

30 Juni 2022 | 15.15 WIB

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
Perbesar
Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tanah dan bangunan sitaan KPK milik terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah akan dilelang. KPK mengatakan pelelangan akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Bogor akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lelang, yang dijadwalkan pada Kamis, 14 Juli 2022 itu dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014 yang berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana atas nama Ahmad Fathanah alias Olong.

Objek yang dilelang ialah sebidang tanah beserta bangunan dilengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan/HGB Nomor 01723 asli yang beralamat di Perum Permata Depok Sektor Berlian 2 H-02 Kavling Nomor 5 Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.

Barang rampasan tersebut ditentukan harga batasnya senilai Rp1.138.034.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp350.000.000. Ali menjelaskan lelang dilaksanakan dengan cara penawaran menggunakan metode closed bidding melalui https://www.lelang.go.id.

Selanjutnya, batas akhir penawaran pukul 11.15 WIB dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bogor yang berlokasi di Jalan Veteran Nomor 45 Kota Bogor, Jawa Barat.

Ali juga menginformasikan bahwa peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek lelang, Senin (11/7), pukul 12.00-14.00 WIB di Perum Permata Depok Sektor Berlian 2 H-02 Kavling Nomor 5 Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Kota Depok.

Mahkamah Agung menjatuhkan putusan 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Achmad Fathanah pada September 2014 silamn. Ia terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang. Vonis MA sama dengan dengan putusan tingkat Pengadilan Tinggi. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus