Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Masih Hitung Kerugian Negara Akibat Gaji PNS Koruptor

BKN sebelumnya mencatat terdapat 2.674 PNS aktif berstatus koruptor dengan perincian 317 orang sudah diberhentikan tidak dengan hormat.

6 September 2018 | 08.17 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait dengan penangkapan Bupati Purbalingga dalam operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait dengan penangkapan Bupati Purbalingga dalam operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan KPK masih menghitung kerugian negara akibat penggajian pegawai negeri sipil aktif yang berstatus terpidana korupsi atau koruptor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Teman-teman masih menghitung itu. Belum tahu, belum tahu (jumlahnya)," kata Agus di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 5 September 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya mencatat terdapat 2.674 PNS terpidana korupsi dengan perincian 317 orang sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Dan sisanya sebanyak 2.357 masih aktif sebagai PNS. Data semua PNS itu telah diblokir BKN untuk mencegah potensi kerugian negara. Namun penghentian pemberian gaji bagi PNS itu memerlukan surat keputusan.

Menurut Agus, penghentian gaji yang telah terpidana perkara korupsi ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri. KPK telah meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memberhentikan tidak dengan hormat PNS aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah pun mengimbau agar para PPK segera menindaklanjuti pemblokiran ini dengan pemberhentian tidak dengan hormat. "Kami minta para PPK tidak bersikap toleran atau kompromi dengan pelaku korupsi," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus