Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Panggil Asisten Sudrajad Dimyati Jadi Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

KPK hari ini memanggil sejumlah saksi terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

28 Oktober 2022 | 17.27 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil sejumlah saksi terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Kali ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Jum'at 28 Oktober 2022. Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ipi Maryati, mengatakan sembilan orang terperiksa hadir dalam agenda tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Semuanya telah diperiksa di dalam Gedung Merah Putih KPK. Salah satu saksi yang kami periksa adalah asisten Sudrajat Dimyati," ujar dia pada Jum'at 28 Oktober 2022.

Saksi tersebut adalah Hasbi Hasan (Sekretaris MA), Arif Saptono (asisten Sudrajad Dimyati), Leman (staf asisten Sudrajad Dimyati), Daryanto (panitera muda perkara pidana umum), Bayu Ardi dan Rudie (panitera pengganti) serta Arifah, Susi, dan Ika Hapsari (ketiganya merupakan staff Mahkamah Agung).

Pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan pada hari ini merupakan penjadwalan ulang. Sebab Hasbi tidak menghadiri jadwal pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada 13 Oktober 2022 yang lalu.

Awal mula kasus

KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Enam tersangka selaku penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap adalah dua pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana yaitu Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan awalnya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari KSP Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diajukan HT dan IDKS diwakili kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.

Saat proses persidangan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, HT dan ES belum puas terhadap keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut; sehingga mereka melanjutkan upaya hukum berikutnya pada tingkat kasasi pada MA. Di 2022, HT dan IDKS mengajukan kasasi dengan masih lewat YP dan ES.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di kepaniteraan MA, yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim, sehingga diharapkan dapat mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

Pegawai MA yang bersepakat dengan YP dan ES adalah DY, dengan syarat diberikan sejumlah uang. Selanjutnya, DY mengajak MH dan ETP ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Sementara itu, terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim diduga berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai dari YP dan ES kepada DY sekitar 202 ribu dolar Singapura atau Rp2,2 miliar.

Kemudian, DY membagi lagi uang tersebut, sehingga DY menerima sekitar Rp250 juta, MH sekitar Rp850 juta, ETP sekitar Rp100 juta, dan SD melalui ETP sekitar Rp800 juta. Dengan penyerahan uang tersebut, YP dan ES berharap putusan akan dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus