Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Panggil Saksi dari PT KSEI untuk Dalami Korupsi Taspen

KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

10 April 2025 | 12.32 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pada penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 13 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pada penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 13 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil saksi dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada hari ini, Kamis, 10 April 2025. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun saksi yang diperiksa atas nama HH yang merupakan Kepala Divisi Penyelesiaan Transaksi dan Administrasi Layanan PT KSEI. Tessa mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama HH Kepala Divisi Penyelesaian Transaksi dan Administrasi Layanan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)," ujar dia.

Terungkapnya dugaan korupsi dana investasi PT Taspen bermula dari laporan mantan istri Antonius Kosasih, Rina Lauwy ke KPK pada 2022 lalu. Dari hasil penyidikan KPK, Kosasih diduga merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp 200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana.  

Mantan Direktur Utama PT Taspen itu bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan telah ditahan KPK karena diduga kongkalikong mengubah aset sukuk ijarah yang dibeli PT Taspen di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk atau AISA ke reksa dana, dengan dalih menyelamatkan kerugian karena AISA mengalami gagal bayar.

PT IIM, yang dipimpin Ekiawan, dipilih sebagai manajer investasi. Pemilihan itu dilakukan sebelum ada penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam tulisan ini

M. Rizki Yusrial

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam ini mulai bergabung ke Tempo pada 2024. Awal karier aktif meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus