Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Periksa Grace Tahir untuk Dalami Aliran Duit Rafael Alun

KPK memeriksa Grace Tahir sebagai saksi. KPK juga memeriksa saksi lainnya.

12 Mei 2023 | 14.37 WIB

Direktur Mayapada Hospital, Grace Dewi Riady (Grace Tahir), seusai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, di gedung  KPK, Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023. Grace  diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Direktur Mayapada Hospital, Grace Dewi Riady (Grace Tahir), seusai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023. Grace diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Mayapada Hospital Grace Tahir pada Kamis, 11 Mei 2023. KPK mengungkap pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui aliran dana bekas pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik menduga Rafael Alun membeli sejumlah aset dari hasil gratifikasi yang diterimanya. Oleh sebab itu, kata dia, KPK memanggil empat orang saksi pada Kamis 11 Mei 2023 yang salah satunya adalah Grace Tahir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan penggunaan uang RAT yang berasal dari berbagai pihak,” ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Jumat, 12 Mei 2023.

Adapun para saksi yang diperiksa selain Grace Tahir adalah Albertus katu dan Timothy William selaku swasta. Sementara itu satu saksi yaitu Imam Pamudji tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Saksi tidak hadir akan dipanggil kembali,” ujar Ali.

Di lain kesempatan, Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan pemeriksaan Rafael Alun soal perkara TPPU. Ia menyebut Grace tahir statusnya masih sebagai saksi.

“Jadi itu masih kami menelusuri perkara TPPU. Jadi ada apanya dengan masalah aliran dana dan lain-lain, seperti itu,” ujar dia saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Kamis 11 Mei 2023 kemarin.

KPK menetapkan Rafael Alun menjadi tersangka kasus gratifikasi pemeriksaan pajak. Dia diduga menerima duit selama periode 2011-2023. 

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Pajak Jakarta Setalan tersebut diduga menerima uang sebanyak US$ 90 ribu atau setara Rp 1,34 miliar. Uang itu diduga diterima melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana.

KPK menduga duit itu diterima Rafael selama menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Dalam kasus ini, KPK juga menyita sejumlah barang mewah mili Rafael serta Safe Deposit Box dengan isi Rp 37 miliar.

Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan atau PPATK menyatakan menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan Rafael Alun. Menurut analisis PPATK, jumlahnya mencapai ratusan miliar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus