Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan memeriksa tiga saksi pada hari ini, Kamis, 30 April 2020, dalam kasus suap yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Ketiga saksi itu yakni ibu rumah tangga Diastuti Herfini, Notaris Musa Daulay, dan Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik Hari Utomo dan Rekan, Hari Purwanto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (Hiendra Soenjoto)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri hari ini, Kamis, 30 April 2020.
Hiendra Soenjoto adalah Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal.
KPK menyangka Hiendra menyuap Nurhadi untuk mengurus perkara di MA. Melalui menantunya, Rezky Herbiyono, Nurhadi diduga menerima Rp 46 miliar.
KPK menyebut ada tiga perkara yang menjadi sumber suap Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi sejumlah perkara di pengadilan.
Hiendra, Nurhadi, dan Rezky Herbiyono masih buron.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini