Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Periksa Ibu Rumah Tangga di Kasus Suap Nurhadi

Hiendra, Nurhadi, dan Rezky Herbiyono buron KPK sampai saat ini..

30 April 2020 | 14.30 WIB

Suasana saat penyidik KPK menggeledah kantor advokat Rakhmat Santoso and Partners, di Jalan Prambanan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 25 Februari 2020. KPK menetapkan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida sebagai tersangka yang diduga menerima suap Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. TEMPO/Nurhadi
Perbesar
Suasana saat penyidik KPK menggeledah kantor advokat Rakhmat Santoso and Partners, di Jalan Prambanan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 25 Februari 2020. KPK menetapkan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida sebagai tersangka yang diduga menerima suap Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. TEMPO/Nurhadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan memeriksa tiga saksi pada hari ini, Kamis, 30 April 2020, dalam kasus suap yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Ketiga saksi itu yakni ibu rumah tangga Diastuti Herfini, Notaris Musa Daulay, dan Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik Hari Utomo dan Rekan, Hari Purwanto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (Hiendra Soenjoto)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri hari ini, Kamis, 30 April 2020.

Hiendra Soenjoto adalah Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal.

KPK menyangka Hiendra menyuap Nurhadi untuk mengurus perkara di MA. Melalui menantunya, Rezky Herbiyono, Nurhadi diduga menerima Rp 46 miliar.

KPK menyebut ada tiga perkara yang menjadi sumber suap Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi sejumlah perkara di pengadilan.

Hiendra, Nurhadi, dan Rezky Herbiyono masih buron.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus