Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Periksa Kepala Sekretariat PDIP untuk Kasus Harun Masiku

Sejumlah pengurus dan staf kantor PDIP juga sudah diperiksa dalam kasus Harun Masiku. Di antaranya Hasto Kristiyanto, dan advokat Donny Tri Istiqomah.

13 Februari 2020 | 10.44 WIB

Kepala Sekretariat DPP PDI Perjuangan, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020. Yosephdiperiksa sebagai saksi dalam dugaan menerima hadiah atau janji terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Kepala Sekretariat DPP PDI Perjuangan, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020. Yosephdiperiksa sebagai saksi dalam dugaan menerima hadiah atau janji terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Kepala Sekretariat DPP PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo dalam kasus suap pergantian antarwaktu yang menyeret kader PDIP Harun Masiku. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk WS," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 13 Februari 2020. WS adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, tersangka dalam perkara suap ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sejumlah pengurus dan staf kantor PDIP juga sudah diperiksa dalam kasus ini. Mereka di antaranya Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Seusai diperiksa, Donny mengakui mendapat titipan Rp 400 juta dari staf petinggi PDIP. Uang itu kemudian diserahkan ke Wahyu, melalui kader PDIP lainnya Saeful Bahri yang ditetapkan menjadi tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harun dan Saeful diduga menyuap Wahyu sehubungan dengan pergantian antarwaktu anggota DPR. Harun diduga ingin agar Wahyu membantunya menjadi anggota DPR melalui mekanisme tersebut.

Kasus bermula ketika Nazarudin Kiemas, caleg PDIP di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I meninggal. PDIP ingin agar kursi DPR Nazarudin diserahkan ke Harun. Akan tetapi, KPU menunjuk caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia untuk menggantikan Nazarudin. Suap dari Harun Masiku diduga diberikan untuk mengubah keputusan KPU.

Dalam kasus ini, tim KPK sempat akan menyegel ruangan Sekretaris PDIP Hasto Kristiyanto di kantor PDIP. Namun, tim KPK dilarang oleh satuan pengamanan kantor karena belum mendapatkan izin atasannya. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berkata tim meninggalkan lokasi untuk menyegel tempat lainnya. Ia mengatakan tim KPK telah membawa surat tugas lengkap. Hingga kini, KPK belum menjamah markas partai banteng itu.

PDIP menganggap tim KPK berupaya menggeledah kantornya, bukan hanya menyegel. Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan tim KPK tak dilengkapi surat tugas untuk penggeledahan. Adapun Hasto menyangkal terlibat kasus ini.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus