Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Ketua Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk RMY," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 5 April 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain Sofian, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama pada Sekretaris Jenderal. Mereka adalah Nurlis, Siti Lailirita, dan Hilal Sirrika Khalid. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Rommy.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjadi tersangka. KPK menyangka Rommy menerima Rp 250 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Rp 50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Haris dan Muafaq ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sofian sebelumnya mengungkapkan lembaganya sudah mengendus adanya permainan jual beli jabatan dalam seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Dia mengatakan, pada Februari 2019, KASN sudah memberikan peringatan kepada Sekretaris Jenderal Kemenag terkait adanya beberapa calon pada seleksi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang memiliki rekam jejak tidak jujur.
Dalam seleksi itu ada 18 calon yang masuk dan dua diantaranya memiliki rekam jejak negatif. Namun, dalam prosesnya, kata Sofian, justru ada satu calon yang memiliki rekam jejak tidak jujur malah masuk tiga besar pencalonan. Berdasar itu Sofian meyakini ada permainan dalam proses pencalonan tersebut.