Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Periksa Pejabat di Kementan dan Direktur Swasta dalam Korupsi Pengadaan Fasilatas Pengolahan Karet

KPK memeriksa Kepala Sub Direktorat Pengolahan pada Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian Suprihartono.

13 Desember 2024 | 06.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan surat DPO Harun Masiku di Gedung KPK, Jakarta, 6 Desember 2024. TEMPO/Dinda Shabrina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Sub Direktorat Pengolahan pada Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian Suprihartono. Penyidik juga memeriksa Direktur PT Haje Multi Plasindo Erfie Jahja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi Pengadaan Barang/Jasa Sarana Fasilitasi Pengolahan Karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021-2023. "Kemarin, Rabu, 11 Desember, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, pada Kamis, 12 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyebut kedua saksi diperiksa untuk mendalami proses pengadaan barang dan jasa untuk fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021-2023. Dalam perkara ini, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1491 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap delapan orang warga negara Indonesia (WNI).

Kedelapan orang yang masuk dalam daftar larangan bepergian tersebut, yakni DS (Swasta), YW (PNS), RIS (Swasta), SUP (PNS), DJ (Pensiunan), ANA (PNS), serta AJH dan MT (PNS). Tessa menyebut larangan bepergian ke luar negeri dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitasi pengolahan karet.

Larangan bepergian keluar negeri ini juga dilakukan oleh penyidik karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan guna kelancaran proses penyidikan. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus