Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Sub Direktorat Pengolahan pada Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian Suprihartono. Penyidik juga memeriksa Direktur PT Haje Multi Plasindo Erfie Jahja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi Pengadaan Barang/Jasa Sarana Fasilitasi Pengolahan Karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021-2023. "Kemarin, Rabu, 11 Desember, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, pada Kamis, 12 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebut kedua saksi diperiksa untuk mendalami proses pengadaan barang dan jasa untuk fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021-2023. Dalam perkara ini, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1491 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap delapan orang warga negara Indonesia (WNI).
Kedelapan orang yang masuk dalam daftar larangan bepergian tersebut, yakni DS (Swasta), YW (PNS), RIS (Swasta), SUP (PNS), DJ (Pensiunan), ANA (PNS), serta AJH dan MT (PNS). Tessa menyebut larangan bepergian ke luar negeri dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitasi pengolahan karet.
Larangan bepergian keluar negeri ini juga dilakukan oleh penyidik karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan guna kelancaran proses penyidikan. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan.
Pilihan Editor: Dewas KPK Terima 188 Laporan Etik selama 2019-2024