Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Gibrael Isaak pada 8 September 2023 terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

14 Oktober 2024 | 17.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bos perusahaan penerbangan PT Rio De Gabriello (RDG) Airlines, Gibrael Isaak (GI), sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi. KPK memanggil Presiden Direktur PT RDG itu untuk diperiksa pada hari ini, Senin, 14 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan Gibrael diperiksa sebagai saksi dalam kasus perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang. “Terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua,” kata Tessa melalui keterangan tertulis pada Senin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa menyampaikan Gibrael akan menghadiri pemeriksaan di kantor KPK. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama GI, Presiden Direktur PT RDG,” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Gibrael Isaak pada 8 September 2023 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari APBD Provinsi Papua, yang dilakukan oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK saat itu mengusut dugaan pembelian jet pribadi oleh Lukas Enembe.

Ketika itu, penyidik memeriksa Gibrael soal dugaan Lukas Enembe memberi perintah untuk mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan ke luar negeri menggunakan pesawat jet dari PT RDG. "Saksi Gibrael Isaak hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan perintah tersangka LE untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," kata Juru Bicara KPK saat itu, Ali Fikri, pada Senin, 11 September 2023 seperti dikutip Antara.

Lukas Enembe adalah terpidana korupsi atas dugaan penerimaan suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi lain yang mencapai Rp 10 miliar. Suap dan gratifikasi yang diterima Lukas diduga diberikan oleh Rijantono Lakka. Adapun suap itu diberikan Rijantono agar perusahaannya, PT Tabi Bangun Papua, memenangkan tender jangka panjang bernilai Rp 41 miliar.

Selama menjalani persidangan atas kasus yang menimpanya, Lukas kerap keluar-masuk rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang menurun. Lukas Enembe juga pernah dibawa ke RSPAD Gatot Subroto pada Ahad, 16 Juli 2023 untuk menjalani perawatan rawat inap. Lukas Enembe meninggal di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta pada Selasa, 26 Desember 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus