Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. Langkah hukum ini dipertimbangkan setelah Mahkamah Agung menyatakan putusan praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keliru.
”Hal tersebut (sprindik baru) menjadi salah satu opsi hukum yang akan kami pertimbangkan.” Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan hal tersebut melalui pesan pendek, Jumat, 3 Februari 2017. Dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan baru itu, Hadi Poernomo terancam menjadi tersangka lagi.
Baca:
PK Ditolak, KPK Pelajari Putusan MA Soal Kasus Hadi Poernomo
Tolak PK KPK, MA: Penyidikan Hadi Purnomo Bisa Dilanjutkan
Sejauh ini KPK belum menerima dokumen resmi putusan peninjauan kembali (PK) perkara kelebihan pajak Bank Central Asia (BCA). Padahal putusan itu sudah dibacakan sejak Juni 2016.
Baca juga:
’KPK Tak Bisa Keluarkan Spindik Baru untuk Hadi Poernomo’
PK Hadi Poernomo Ditolak, KPK Minta Gelar Perkara
Setelah enam bulan menunggu, Tim Biro Hukum KPK baru bisa mempelajari putusan itu saat Mahkamah Agung mengunggah salinan putusan di website-nya baru-baru ini. Ia menuturkan perlu waktu bagi timnya untuk mempelajari putusan itu.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan KPK. Di sisi lain, dalam pertimbangannya, MA menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka adalah tidak sah.
Febri mengatakan, secara teknis, status tersangka Hadi Poernomo tidak bisa dikembalikan secara otomatis. Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut status itu. “Ada risiko hukum jika dipandang begitu,” ujarnya.
Saat ini, Biro Hukum KPK sedang mempelajari putusan peninjauan kembali itu. KPK akan menentukan langkah setelah pembahasan selesai.
Pada April 2014, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang atas keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) Rp 5,7 triliun pada 1999. Waktu itu, Hadi menjabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Ia diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.
Hadi keberatan atas penetapan tersangka itu. Ia pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 26 Mei 2016, hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Haswandi, mengabulkan permohonan Hadi serta mencabut statusnya sebagai tersangka.
KPK mengajukan peninjauan kembali. Namun, pada Juni 2016, MA menolak upaya luar biasa itu karena jaksa tidak berwenang mengajukan peninjauan kembali.
MAYA AYU PUSPITASARI
Berita terkait:
Mantan Irjen Kementerian Keuangan Dilaporkan ke Polisi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini