Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota tim pemeriksa dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjadi tersangka korupsi atau perkara suap pajak. Keduanya diduga bersama dengan bekas Direktur Pemeriksa dan Penagihan Angin Prayitno Aji menerima suap yang berhubungan dengan pemeriksaan pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta, Kamis, 11 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua orang tersangka itu adalah Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan. KPK menduga Wawan dan Alfred mendapatkan arahan dari Angin Prayitno Aji melakukan pemeriksaan terhadap PT Gunung Madu Plantation, PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Pan Indonesia.
Dalam proses pemeriksaan, KPK menduga ada kesepakatan pemberian uang untuk memanipulasi nilai pajak perusahaan. KPK menduga Wawan dan Alfred menerima uang itu dan meneruskannya kepada Angin. Melalui para konsultan pajak, KPK menduga mereka menerima Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu pada awal 2018.
Pada pertengahan 2018, KPK menduga mereka menerima Sin$ 500 ribu dari total komitmen Rp 25 miliar. Pada Juli sampai September 209, KPK menduga mereka menerima Sin$ 3 juta dari perwakilan PT Jhonlin.
Dari jumlah itu, KPK menduga Wawan menerima Sin$ 625 ribu dan sejumlah uang dari wajib pajak lainnya yang masih dihitung. Tim penyidik KPK juga menyita sebidang tanah dan bangunan di Bandung milik Wawan yang diduga berasal dari suap pemeriksaan pajak.
KPK menangkap Wawan di kantornya di Makassar pada Rabu, 10 November 2021. Penangkapan itu untuk mempercepat proses penyidikan. “Tersangka WR tidak kooperatif,” kata Ghufron. Setelah konferensi pers penetapan tersangka, KPK langsung menahan Wawan di rumah tahanan. Sementara, Alfred belum ditahan.