Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Tetapkan Bupati Kudus Tersangka Suap Jual-Beli Jabatan

KPK menyangka Bupati Kudus Muhammad Tamzil menerima suap itu bersama staf khususnya, Agus Soeranto.

27 Juli 2019 | 14.57 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers penetapan tersangka Bupati Kudus, M Tamzil di geduk KPK, Jakarta, 27 Juli 2019. Tempo/M Rosseno Aji
Perbesar
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers penetapan tersangka Bupati Kudus, M Tamzil di geduk KPK, Jakarta, 27 Juli 2019. Tempo/M Rosseno Aji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil menjadi tersangka suap jual-beli jabatan. KPK menyangka Tamzil menerima suap Rp 250 juta dari pelaksana tugas Sekretaris Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"KPK menyesalkan terjadinya suap yang melibatkan kepala daerah terkait dengan jual beli jabatan ini," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Sabtu, 27 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK menyangka Tamzil menerima suap itu bersama staf khususnya, Agus Soeranto. Duit diduga diberikan agar Sofyan bisa dilantik menjadi pejabat definitif di lingkungan Pemkab Kudus.

Menurut Basaria, kasus berawal ketika Tamzil meminta Agus untuk mencarikan duit Rp 250 juta untuk membayar utang pribadi. Agus kemudian menyampaikan permintaan itu kepada ajudan bupati, Uka Wisnu Sejati.

Uka teringat bahwa Akhmad Sofyan pernah meminta bantuannya dalam hal karier. Maka itu, ia menawarkan kepada Akhmad untuk memberikan Rp 250 juta supaya kariernya bisa naik. "Dia menyampaikan bahwa Pak Bupati sedang butuh Rp 250 juta," kata Basaria. Sofyan lantas menyanggupi.

Sofyan kemudian menyerahkan uang itu ke Uka pada 26 Juli 2019. Sebelum diserahkan kepada bupati, Uka mengambil Rp 25 juta yang dia anggap sebagai jatahnya. Sisa uang kemudian dia serahkan kepada Agus di pendopo kantor Bupati. Agus kemudian membawa uang itu ke ruang kerja Bupati. Uang dititipkan kepada Norman, ajudan Bupati lainnya.

Agus menitipkan pesan kepada Norman agar menggunakan uang itu untuk membayar mobil Terrano milik bupati Tamzil. Tak lama setelah penyerahan uang itu, tim KPK meringkus Agus di rumah dinasnya. Secara paralel tim juga menangkap Uka, Norman, Tamzil, dan Akhmad Sofyan dari tempat yang berbeda. Total ada 9 orang yang ditangkap, namun hanya 7 orang yang dibawa ke Gedung KPK Jakarta.

Dalam ekspos perkara yang digelar di gedung itu, KPK menetapkan Tamzil bersama Agus sebagai penerima suap, sementara Akhmad Sofyan ditetapkan menjadi pemberi suap.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus