Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menjadi tersangka kasus suap izin pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi. Dia diduga menerima komitmen fee sebanyak Rp 3,2 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“KPK sungguh prihatin atas korupsi yang terus dilakukan para kepala daerah,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Firli mengatakan RSU Kasih Bunda berencana melakukan pembangunan penambahan gedung pada 2019. Kemudian diajukan permohonan revisi Izin Mendirikan Bangunan kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
Untuk memuluskan perizinan itu, Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan bertemu dengan Ajay di sebuah restoran di Bandung. Pada pertemuan itu, Ajay Priatna diduga meminta uang Rp 3,2 miliar atau 10 persen dari nilai proyek yaitu Rp 32 miliar.
Sejak 6 Mei 2020, KPK menduga Ajay sudah menerima 5 kali penerimaan senilai Rp 1,661 miliar. Pada 27 November 2020, Ajay kembali menerima Rp 425 juta. Pada saat penerimaan inilah KPK melakukan OTT terhadap Ajay.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 11 orang di Cimahi dan Bandung. Setelah gelar perkara, KPK menetapkan Ajay menjadi tersangka penerima suap. Sedangkan, Hutama Yonathan ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.