Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Yakin Punya Bukti Kuat untuk Pidanakan Azis Syamsuddin

KPK menyatakan sangat yakin bahwa alat bukti yang disodorkan ke persidangan dapat membuktikan pidana Azis Syamsuddin.

1 Februari 2022 | 16.50 WIB

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. Nilai suap dalam kasus tersebut  senilai Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. Nilai suap dalam kasus tersebut senilai Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi buka suara mengenai pledoi yang dibacakan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. KPK menyatakan sangat yakin bahwa alat bukti yang disodorkan ke persidangan dapat membuktikan pidana Azis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“KPK sangat yakin seluruh proses pembuktian di persidangan dapat memberikan keyakinan kepada majelis hakim mengenai perbuatan terdakwa,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa, 1 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini sesuai dengan aturan. Dia mengatakan KPK melakukan penanganan perkara sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku.

“Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku,” kata Ali.

Meski demikian, Ali mengatakan KPK tetap menghormati isi pledoi yang disampaikan eks politikus Partai Golkar itu.

Dia mengatakan terdakwa memiliki hak untuk membela diri. “Terdakwa tentu punya hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan Tim Jaksa,” kata dia.

KPK menuntut Azis dihukum 4 tahun 2 bulan penjara. KPK meyakini, Azis dan Aliza Gunado memberikan suap kepada eks penyidik Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebanyak Rp 3,6 miliar. Suap itu diberikan agar Robin membuat KPK menghentikan penyelidikan kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret nama Azis dan Aliza.

Dalam pleidoinya, Azis Syamsuddin membantah menyuap Robin. Dia mengatakan memberikan Rp 210 juta kepada Robin sebagai bantuan kemanusiaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus