Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat, 7 Juli 2023. Andhi disangka menerima uang dari pengurusan ekspor-impor saat menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Makassar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus yang menyeret Andhi ini berawal dari sorotan publik terhadap harta mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. Pantauan warga net pun merembet ke pejabat kemenkeu lainnya. Salah satunya Andhi yang saat itu sering memamerkan gaya hidup mewah. Berikut ini merupakan kronologi kasus korupsi Andhi hingga akhirnya ditahan oleh KPK.
- Rumah Mewah
Maret 2023, nama Andhi Pramono pertama kali disorot di media sosial Twitter karena diduga memiliki rumah mewah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Rumah tersebut berada di pintu masuk perumahan, tepatnya di Klaster Washington Barat Blok D. Andhi sempat membantah bahwa rumah itu merupakan miliknya. Dia mengatakan bahwa rumah tersebut adalah warisan orang tua.
- Diperiksa Kemenkeu dan KPK
Gara-gara viralnya foto rumah mewah tersebut, Andhi Pramono diperiksa oleh Kemenku dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan memeriksa Andhi Pramono pada awal Maret 2023. Pemeriksaan ini berbuntut pada pencopotan Andhi dari jabatannya selaku Kepala Bea Cukai Makassar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara KPK memeriksa Andhi pada 14 Maret 2023. Saat itu, KPK menyatakan bahwa Andhi diperiksa untuk diklarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) yang dia setorkan ke KPK.
- Tersangka
KPK mengumumkan menetapkan Andhi menjadi tersangka gratifikasi pada 15 Mei 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah adanya kecukupan alat bukti.
"Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali pada Senin 15 Mei 2023.
Selain penetapan tersangka, KPK juga telah melayangkan surat ke Imigrasi untuk mencegah Andhi bepergian ke luar negeri. Yang bersangkutan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan yaitu mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023.
Selanjutnya: rumah dan mobil disita..
- TPPU
Satu bulan berselang, KPK kembali mengumumkan menetapkan Andhi menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK menemukan indikasi Andhi berupaya menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset harta benda yang diduga dari korupsi,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 12 Juni 2023.
- Rumah dan Mobil Disita
KPK menyita tiga mobil mewah milik Andhi Pramono pada Juni 2023. “Tim menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Rabu, 7 Juni 2023.
Ali Fikri mengatakan ketiga mobil itu ditemukan penyidik dalam penggeledahan yang dilakukan di daerah Kota Batam pada Selasa, 6 Juni 2023. Ketiga mobil ditemukan disimpan di sebuah ruko tertutup. Dia mengatakan Andhi diduga sengaja menyembunyikan mobil mewah dan langka tersebut di dalam ruko ini.
- Andi Ditahan KPK
Saat konferensi pers penahanan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya menduga Andhi menerima gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea Cukai Makassar.
"Diawali dengan adanya temuan internal KPK dalam data LHKPN yang diduga tidak sesuai dengan profil, KPK kemudian melakukan penyelidikan, berdasarkan kecukupan bukti permulaan kemudian naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka AP," kata Alex dalam konferensi pers, Jumat 7 Juli 2023.
Alex mengatakan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Andhi Pramono selama 20 hari terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. "Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Alex.
Menurut Alex, uang hasil korupsi itu diduga dibelanjakan oleh Andhi Pramono untuk keperluannya beserta keluarga, diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 Miliar. "Dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp 20 Miliar," kata Alex.
ROSSENO AJI | MIRZA BAGASKARA | ADE RIDWAN YAN DWIPUTRA