Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kronologi OTT Suap Distribusi Gula PTPN oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara suap dalam distribusi gula yang dilakukan oleh PT Perkebunan N

4 September 2019 | 01.59 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019. KPK kembali menetapkan bekas Bupati Bogor Rahmat Yasin sebagai tersangka korupsi biaya operasional serta biaya kampanye pemilihan kepala daerah dan legislatif tahun 2013-2014 selain itu ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol dan mobil Toyota Velfire senilai Rp 825 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019. KPK kembali menetapkan bekas Bupati Bogor Rahmat Yasin sebagai tersangka korupsi biaya operasional serta biaya kampanye pemilihan kepala daerah dan legislatif tahun 2013-2014 selain itu ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol dan mobil Toyota Velfire senilai Rp 825 juta. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara suap dalam distribusi gula yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kegiatan tangkap tangan di Jakarta pada Senin dan Selasa 2-3 September 2019 dalam perkara dugaan Suap terkait Distribusi Gula di PTPN III Tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di gedung KPK, Selasa 3 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada OTT ini lima orang ditangkap adalah Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana yang juga Komisaris Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN); Komisaris Utama KPBN Edward S Ginting; pengelola Money Changer di Jakarta, Freddy Tandou; orang kepercayaan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Ramlin; dan pegawai KPBN Corry Luca.

Kronologi tangkap tangan bermula dari informasi yang diterima KPK adanya dugaan permintaan uang dari Direktur Utama PTPN III Dolly P Pulungan kepada pemilik perusahaan distribusi gula PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njoto Setiadi.

Senin, 2 September 2019 diduga Pieko meminta pengelola Money Changer, Freddy untuk mencairkan senumlah uang yang rencananya akan diberikan kepada Dolly. Pieko kemudian memerintahkan orang kepercayaannya Ramlin untuk mengambil uang dari kantor money changer milik Freddy dan  menyerahkannya pada pegawai KPBN, Corry.

“(Ramlin) menyerahkan kepada CLU (Corry) pukul 17.00 di kantor PTPN di Kuningan, Jakarta,” ujar Laode. Corry kemudian mengantarkan uang sejumlah SGD 345.000 ke Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kerta Laksana di kantor KPBN.

Selanjutnya KPK menangkap Corry di rumahnya pada 20.00 WIB. Kemudian pada 20.30 WIB mereka menangkap Ramlin di kantornya. Terakhir tim kemudian bergerak ke kantor I Kadek Kerta, dan Komisaris Utama Edward S Ginting di Jakarta pada 21.00 WIB. Sedangkan Freddy ditangkap di kantornya 09.00 WIB Selasa, 3 September 2019.

Hasil pemeriksaan KPK, status penanganan perkara ditingkatkan menjadi penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pieko Nyotosetiadi sebagai pemberi suap, Dolyy Pulungan, dan I Kadek Kertha Laksana sebagai penerima.

Sejauh ini, dari tiga tersangka hanya I Kadek yang sudah ditangkap KPK. Maka mereka mengimbau dua tersangka lainnya untuk menyerahkan diri. “KPK mengimbau agar PNO (Pieko) dan DPU (Dolly) segera menyerahkan diri ke KPK,” ucap Laode.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus