Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kronologi Penipuan Modus Utusan Jokowi, Aktor Fahri Azmi Jadi Korban

Karena percaya tersangka penipuan itu sebagai utusan Jokowi, Fahri Azmi mentransfer uang kepada AH sebesar Rp 75 juta.

31 Agustus 2021 | 18.00 WIB

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo bertanya kepada tersangka penipuan yang mengaku sebagai utusan Presiden Jokowi pada Selasa, 31 Agustus 2021. Foto: Humas Polres Jakarta Barat
Perbesar
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo bertanya kepada tersangka penipuan yang mengaku sebagai utusan Presiden Jokowi pada Selasa, 31 Agustus 2021. Foto: Humas Polres Jakarta Barat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tersangka kasus penipuan dengan modus mengaku utusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Akibat penipuan itu, aktor sinetron Ganteng Ganteng Serigala Fahri Azmi dirugikan Rp 75 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tersangka penipu itu adalah lelaki berinisial AH. "Dia diringkus di Palembang, Sumatera Selatan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ady menjelaskan tersangka melakukan penipuan dengan mengaku sebagai utusan Presiden Jokowi. Saat melakukan penangkapan di Palembang, polisi menemukan berbagai dokumen dan stempel palsu yang mencatut nama serta pejabat lembaga tinggi negara.

"Seperti dari Mensetneg. Ada fotokopian dan tanda tangan dari Bapak Mensetneg, ini semua diakui oleh pelaku adalah buatannya sendiri," kata Ady.

Menurut Ady, tersangka mengaku kepada korban sebagai utusan khusus Presiden Republik Indonesia Sustainable Development Goals United Nations. Ia pun mengaku mantan calon Menteri Kesehatan setelah dokter Terawan Agus Putranto.

Pengakuan-pengakuan itu disampaikan AH kepada Fahri Azmi di sebuah pesta ulang tahun. Dari pertemuan itu, mereka melanjutkan komunikasi. Keduanya kembali bersua di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Pada suatu saat, tersangka menginformasikan kepada korban bahwa dia butuh uang sebesar Rp 450 juta dan berjanji akan mengembalikan. Alasannya, adik tersangka sedang terjerat kasus narkoba. Karena percaya sebagai utusan Jokowi, Fahri Azmi mentransfer uang kepada tersangka sebesar Rp 75 juta.

"Tapi uang korban tidak pernah dikembalikan," kata Ady.

Selanjutnya, korban melaporkan AH ke polisi. Setelah ditangkap, AH mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk traveling ke luar kota. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Utusan Jokowi yang Lari ke Palembang

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus