Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur ungkap kronologi tawuran maut di Jalan Otista III, Jatinegara, yang menewaskan seorang pelajar berinisial MF (17), pada Kamis lalu.
Menurut Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi, tawuran itu dipicu saling ejek di media sosial antara dua kelompok remaja itu.
"Korban mendapat pesan ajakan bertemu dari kelompok pelaku untuk tawuran," kata Ahsanul di Jakarta, Senin, 30 Mei 2022.
Kedua kelompok itu sepakat bertemu di Jalan Otista III pada Kamis dinihari sekitar pukul 02.00. Pada saat yang disepakati, kelompok pelaku datang bersama 30 orang. Kelompok korban hanya 15 orang.
"Karena kalah jumlah, kelompok korban mundur di Pasar Kam. Di situlah terjadi penusukan terhadap korban MF," kata Ahsanul.
Pada hari Sabtu, kepolisian menangkap DS, pelaku tawuran yang diduga melakukan penusukan terhadap MF. Penangkapan DS dilakukan setelah polisi memeriksa lima saksi yang ikut tawuran. Mereka menerangkan DS sebagai pelaku penusukan.
Kini DS telah ditetapkan menjadi tersangka penusukan dalam tawuran maut di Jatinegara itu. Dia dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya penjara lima tahun.
Baca juga: Perhimpunan Guru: Tawuran Pelajar Imbas 2 Tahun Belajar Daring Selama Pandemi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini